Jumat, 24 April 2020


KONFLIK ANTAR KELAS
MAKALAH SOSIOLOGI
KONFLIK KERUSUHAN PENGGUSURAN ANTARA WARGA KAMPUNG PULO DAN APARAT
DISUSUN OLEH :
1. ALFAIZA NURFITRIANA
2. LUTFY ARDIVA
3. NURUL AINI
4. PUTRI AZARA
5. SIGIT PURWANTO
6. TIARA AZAHRA
KELAS : 12 IPS 2
SEKOLAH : SMAN 32 JAKARTA
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Konflik Penggusuran Warga Kampung Pulo” dengan lancar.
Dalam penulisan makalah ini pastilah kami mengalami kesulitan dan kendala. Dengan segala upaya, makalah ini dapat terwujud dengan baik berkat uluran tangan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Ibu Sugiyanti, S.Pd., Kepala sekolah SMA Negeri 32 Jakarta yang telah memberikan kami kesempatan sekolah di SMA Negeri 32 Jakarta.
2. Ibu Bakti Utami, Guru Sosiologi yang telah memberikan ijin membuat makalah dan bimbingan dalam pembuatan makalah kami ini.
Penulis berharap semoga hasil karya ilmiah ini bermanfaat bagi yang membutuhkan khususnya dan bagi semua pihak pada umumnya. Saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, April 2019
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I Pendahuluan 1
1. Latar Belakang Masalah 1
2. Identifikasi Masalah 2
3. Rumusan Masalah 2
4. Tujuan Penelitian 2
BAB II Penjelasan 3
1. Pengertian atau Landasan Teori 3
1.1 Definsi Penggusuran 3
12 Definsi Kerusuhan 3
2. Rumusan Hipotesa 4
BAB III  Pembahasan 5
1. Pengertian Penggusuran 5
2. Pengertian Kerusuhan 5
3. Kronologi Kerusuhan Penggusuran di Kampung Pulo 8
4. Penyebab Utama Kerusuhan di Kampung Pulo 13
5. Pihak yang Memulai Konflik 13
6. Dampak dari Terjadinya Konflik 13
7. Cara Untuk Menyelesaikan Konflik 14
BAB IV  Upaya Penyelesaian Konflik Integrasi dan Reintegrasi 15
BAB V  Penutup 17
1. Kesimpulan 17
2. Saran 17
Daftar Pustaka 18
Lampiran 19 
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
  Konflik sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Ketika orang memperebutkan sebuah area, mereka tidak hanya memperebutkan sebidang tanah saja, namun juga sumber daya alam seperti air dan hutan yang terkandung di dalamnya. Upreti (2006) menjelaskan bahwa pada umunya orang berkompetisi untuk memperebutkan sumber daya alam karena empat alasan utama. Pertama, karena sumber daya alam merupakan “interconnected space” yang memungkinkan perilaku seseorang mampu mempengaruhi perilaku orang lain. Sumber daya alam juga memiliki aspek “social space” yang menghasilkan hubungan-hubungan tertentu diantara para pelaku. Selain itu sumber daya alam bisa menjadi langka atau hilang sama sekali terkait dengan perubahan lingkungan, permintaan pasar dan distribusi yang tidak merata. Yang terakhir, sumber daya alam pada derajat tertentu juga menjadi sebagai simbol bagi orang atau kelompok tertentu.
      Konflik merupakan kenyataan hidup, tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif. Konflik terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, berbagai perbedaan pendapat dan konflik biasanya bisa diselesaikan tanpa kekerasaan, dan sering menghasilkan situasi yang lebih baik bagi sebagian besar atau semua pihak yang terlibat (Fisher, 2001).
        Dalam setiap kelompok sosial selalu ada benih-benih pertentangan antara individu dan individu, kelompok dan kelompok, individu atau kelompok dengan pemerintah. Pertentangan ini biasanya berbentuk non fisik. Tetapi dapat berkembang menjadi benturan fisik, kekerasaan dan tidak berbentuk kekerasaan. Konflik berasal dari kata kerja Latin, yaitu configure yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
2. Identifikasi Masalah
1. Apa pengertian dari penggusuran?
2. Apa pengertian dari kerusuhan?
3. Bagaimana kronologi dari kerusuhan penggusuran yang terjadi di Kampung Pulo?
4. Apa penyebab utama terjadinya kerusuhan di Kampung Pulo?
5. Pihak manakah yang terlebih dahulu memulai terjadinya konflik?
6. Apa saja dampak dari terjadinya konflik?
7. Berbagai cara yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini?
3. Rumusan Masalah
Bagaimanakah faktor kepentingan wilayah terhadap terjadinya aksi penolakan warga Kampung Pulo dengan aparat yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan di wilayah tersebut?
4. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penenlitian konflik ini adalah mencari tahu akar permasalahan yang menyebabkan konflik ini muncul dan juga mencari tahu bagaimana cara upaya penyelesaian dari konflik  ini agar konflik ini dapat terselesaikan hingga tidak terulang kembali.
BAB II
LANDASAN TEORI  &
 RUMUSAN HIPOTESA
1. Landasan Teori
1.1 Definisi Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggukana sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha
Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembanguna proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
Di kota besar, penggusuran kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial perrtetanggan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyaarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
2.2 Definisi Kerusuhan
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal 10 orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain. Sedangkan kerusuhan massa adalah sekelompok orang yang berkumpul untuk melakaukan tindakan yang berdampak menganggu ketertiban. Kerusuhan massa merupakan situasi kacau rusuh dan kekakcauan, yang dilakukan seseorang maupun kelompok massa berupa pembakaran serta pengrusakkan sarana-sarana umum,sosial ekonomi, milik pribadi, fasilitas keagamaan. Kerusuhan massa ini juga dapat diglongkan sebagai konflik sosial, yaitu konflik yang ada di dalam masyarakat.
2. Rumusan Hipotesa
1. Ha : Diduga, faktor kepentingan wilayah terhadap terjadinya aksi penolakan warga Kampung Pulo dengan aparat yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan di wilayah tersebut.
2. H0 : Diduga, faktor kepentingan wilayah terhadap terjadinya aksi penolakan warga Kampung Pulo dengan aparat tidak mempengaruhi terjadinya kerusuhan di wilayah tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pengertian Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggukana sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha
Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembanguna proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
Di kota besar, penggusuran kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyaarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
2. Pengertian Kerusuhan
Kerusuhan atau huru-hara (bahasa Inggris : riot) terjadi kala sekelompok orang berkumpul bersama untuk melakukan tindak kekerasan, biasanya sebagai tindak balas terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil ataupun sebagai upaya penentangan terhadap sesuatu. Alasan yang sering menjadi penyebab kerusuhan termasuk kondisi hidup yang buruk, penindasan pemerintah terhadap rakyat, konflik agama atau etnis, serta hasil sebuah pertandingan olahraga.
Konflik kerusuhan yang terjadi pada manusia bersumber pada berbagai macam sebab. Begitu beragamnya sumber konflik yang terjadi antar manusia, sehingga sulit untuk dideskripsikan secara jelas dan terperinci sumber dari konflik. Hal ini dikarenakan sesuatu yang seharusnya bisa menjadi sumber konflik, tetapi pada kelompok manusia tertentu ternyata tidak menjadi sumber konflik, demikian hal sebaliknya. Kadang sesuatu yang sifatnya sepele bisa menjadi sumber konflik antara manusia. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. Kesimpulannya sumber konflik itu sangat beragam dan kadang sifatnya tidak rasional. Oleh karena kita tidak bisa menetapkan secara tegas bahwa yang menjadi sumber konflik adalah sesuatu hal tertentu, apalagi hanya didasarkan pada hal-hal yang sifatnya rasional. Pada umumnya penyebab munculnya konflik kepentingan sebagai berikut
1. Perbedaan pendapat
Suatu konflik yang terjadi karena pebedaan pendapat di mana masing-masing pihak merasa dirinya benar, tidak ada yang mau mengakui kesalahan, dan apabila perbedaan pendapat tersebut amat tajam maka dapat menimbulkan rasa kurang enak, ketegangan , bahkan berujung pada konflik dan sebagainya.
2. Salah paham
Salah paham merupakan salah satu hal yang dapat menimbulkan konflik. Misalnya tindakan dari seseorang yang tujuan sebenarnya baik tetapi karena terjadi kesalahpahaman, yang diterima sebaliknya dalam arti salah paham oleh individu yang lain.
3. Ada yang dirugikan
Tindakan salah satu pihak mungkin dianggap merugikan yang lain atau masing-masing pihak merasa dirugikan pihak lain sehingga seseorang yang dirugikan merasa kurang enak, kurang senang atau bahkan membenci.
4. Perasaan sensitif
Seseorang yang terlalu perasa sehingga sering menyalah artikan tindakan orang lain. Contoh, mungkin tindakan seseorang wajar, tetapi oleh pihak lain dianggap merugikan.
5. Perbedaan individu
Perbedaan kepribadian antar individu bisa menjadi faktor penyebab terjadinya konflik, biasanya perbedaan individu yang menjadi sumber konflik adalah perbedaan pendirian dan perasaan. Setiap manusia adalah individu yang unik, artinya setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan permukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda - beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
6. Perbedaan latar belakang kebudayaan
Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
7. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok manusia memiliki peranan yang berbeda
Dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda- beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
3. Kronologi Kerusuhan Penggusuran di Kampung Pulo
Rabu malam 19 Agustus, warga Kampung Pulo mengadakan pertemuan konsolidasi di rumah Habib Soleh sementara di Jalan Jatinegara sudah hadir becho dan truk, media. Perjuangan yang ditetapkan dalam pertemuan itu adalah PERJUANGAN TANPA KEKERASAN.
 
Kamis, 20 Agustus 2015 pukul 6.15 WIB, disitu sudah ada bekho yang sejak semalam stand by, beberapa aparat gabungan dan media. Ketua Ciliwung Merdeka (Lembaga Swadaya Masyarakat yang selama ini mendampingi warga Kampung Pulo) I Sandyawan Sumardi datang ke rumah Habib Soleh untuk konsolidasi. Baru duduk sebentar, di luar sudah terdengar ada keributan. Sandyawan keluar dari rumah Habib Soleh dan di gang sudah ada beberapa ibu-ibu dan bapak-bapak yang berjatuhan terkena asap gas air mata. Di ujung Gang 3, di Jl. Jatinegara sudah berhadap-hadapan antara warga dan aparat gabungan. Sandyawan mencoba menenangkan warga dan bertemu dengan Kapolres Jatinegara Kombes. Umar Faroq untuk menjadi negosiator mewakili warga.
 
Pada pukul 07.00, Ustad Holili, ketua LMK dan juga salah satu pimpinan Kampung Pulo diwawancarai oleh media. Beliau mengatakan bahwa sesungguhnya warga tidak menolak normalisasi dan warga pun tidak ingin melakukan tindakan kekerasan. Gerakan aktif tanpa kekerasan dan itu sudah disepakati oleh rapat warga malam harinya. Ahok sebagai Gubernur DKI, mengambil keputusan yang berubah-ubah. Dulu jaman Pak Jokowi, setuju adanya ganti rugi atas tanah yang ditempati warga, bahkan kandang ayam pun diganti. Kemudian terbit Pergub No. 190 tahun 2014 yang menyatakan bahwa ada ganti rugi atas tanah warga Kampung Pulo yang sudah ada sejak zaman Belanda.
Setelah wawancara, Ketua LMK, Ustad Holili pun bergabung dengan Sandyawan yang sedang negosiasi dengan Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq, sambil membawa berkas-berkas. Negosiasi dengan Kapolres pun berhasil, dengan kesepakatan bahwa yang dibongkar itu hanya rumah yang penghuninya sudah mengambil kunci di Rusunawa saja yang akan ditertibkan. Kapolres dan warga pun setuju. Dalam kondisi lapangan demikian, kuasa hukum dari Ciliwung Merdeka membuat surat kesepakatan. Tiba tiba Camat Jatinegara Syofian Taher datang dan mengatakan tidak setuju dengan negosiasi. Beliau tidak mau tanda tangan, bersikukuh untuk menjalankan instruksi Pemprov DKI dan tetap membongkar seluruh bangunan yang ada di normalisasi. Warga yang mendengar itu langsung marah. Tiba-tiba, ada yang melempar batu kecil entah dari mana yang memulai, dan akhirnya batu-batu besar melayang dari kedua pihak. Warga yang tadinya tenang duduk, melihat tindakan Camat Jatinegara, menjadi geram. Gas air mata ditembakkan ke arah warga.
 
Sekitar Pukul 9.00 terjadi kekacauan. Semua berhamburan. Adanya saling lempar antara warga dengan aparat. Aparat dengan gas air mata sempat mengejar warga. Bahkan ibu-ibu dan anak-anak yang masuk gang pun dan bersembunyi di salah satu rumah warga tetap dikejar dan ditembak gas air mata yang diarahkan ke rumah tersebut. Banyak ibu-ibu dan anak-anak yang muntah karena terkena gas air mata yang ditembakkan secara langsung ke arah mereka.
 
Pada saat terjadi kekacauan itu, sekitar Pukul 10.00, bacho (alat berat) dibakar massa dan tidak beberapa lama dipadamkan oleh aparat. Para polisi bertameng lengkap didatangkan untuk mengejar warga. Warga kocar-kacir masuk gang. Aparat pun tetap mengejar mereka dan menangkap sekitar 10 anak muda yang dituduh sebagai provokator.
 
Sekitar pukul 11.00 suasana lebih kondusif. Ada kurang lebih 4 korban dari warga yang diangkat oleh satpol PP dan 1 korban dari satpol PP.
 
Sekitar Pukul 13.30 pembongkaran di dekat Gang 3 dilanjutkan dengan bacho yang baru didatangkan. Kali ini polisi dan aparat gabungan mengawal aktivitas alat berat. Dan sekitar pukul 17.30, pembongkaran dengan menggunakan alat berat bacho telah merobohkan 20 rumah dan MCK di RT 01, 8 rumah di RT 3, 31 rumah di RT 04 (dan hanya tersisa Mushola), dan 7 rumah di RT 05.
4. Penyebab Utama Terjadinya Kerusuhan di Kampung Pulo
Peristiwa bentrokan antara warga Kampung Pulo dengan aparat yaitu Polisi dan Satpol PP terjadi lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur tempat tinggal warga tanpa memenuhi kesepakatan yang sebelumnya disetujui Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Akan tetapi, Ahok tiba-tiba merubah keputusannya dan mengirim petugas buat bongkar paksa wilayah tersebut. 
5. Pihak yang Memulai Terjadinya konflik
Saat sebelum kejadian kerusuhan penggusuran, antara warga Kampung Pulo dengan Kapolres Jakarta Timur Kombes melakukan negosiasi dengan kesepakatan bahwa yang dibongkar itu hanya rumah yang penghuninya sudah mengambil kunci di Rusunawa saja yang akan ditertibkan. Kapolres dan warga pun setuju. Akan tetapi, Camat Jatinegara tidak menyetujui kesepakatan tersebut dan juga tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut sehingga membuat warga marah. Dan tiba-tiba muncul terjadinya lempar-melempar batu antara anak muda yang diduga sebagai provokator kerusuhan ini dengan aparat. Jadi, pihak yang memulai terjadinya konflik ini adalah dikarenakan aksi pelemparan batu oleh beberapa anak muda.
6. Dampak yang Ditimbulkan dari Terjadinya Konflik
Banyak dampak yang ditimbulkan dari terjadinya konflik ini, yaitu diantaranya :
Dilihat dari pandang Sosiologi 
1. Memicu rusaknya hubungan antar individu dan kelompok sehingga menimbulkan terjadinya perpecahan di antara kedua belah pihak.
2. Berubahnya kepribadian para individu yang terlibat, baik yang mengarah pada hal-hal yang positif maupun negatif, sebab kampung adalah rumah. Rumah adalah proses sosial yang unik, melibatkan hidup orang termasuk emosi . Karena dari rumah setiap orang membangun masa depan tak peduli itu keluarga miskin ataupun kaya. Secara sosial, tak mudah bagi orang memenrima tempat tinggal baru. Sebab mereka tak memiliki referensi tempat yang baru itu.
Dilihat dari peristiwa terjadinya 
Peristiwa ini bisa menyebabkan dampak yang buruk terutama memakan korban banyak orang, baik warga Kampung Pulo dari orang tua, remaja, bahkan anak-anak ataupun aparat yang bertugas itu sendiri. Memakan korban baik berupa harta benda (materi) ataupun nyawa manusia (non materi) yang mana merugikan siapapun di dalamnya.
7. Cara-Cara yang Dilakukan Untuk Menyelesaikan Konflik 
Cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini adalah sebagai berikut :
Ajudikasi merupakan bentuk akomodasi yang dilakukan lewat jalur pengadilan. Pengadilan dalam hal ini adalah lembaga hukum yang diakui untuk menjalankan pemberian keputusan terhadap perkara perdata maupun pidana.
Subjugation, Bentuk akomodasi ini adalah meminta pihak lemah untuk mentaati aturan pihak yang kuat. Dilihat dari keputusan yang dihasilkan bentuk akomodasi tidak memuaskan pihak-pihak yang berkonflik.
Mediasi adalah upaya untuk menyelesaikan konflik dengan menunjuk pihak ketiga, hampir sama dengan arbitrase, bedanya pihak ketiga hanya sebagai penasehat dan penengah saja, keputusan yang diberikan tidak mengikat.
BAB IV 
Upaya Penyelesaian Konflik Integrasi
dan Reintegrasi
Menurut pendapat kelompok kami, upaya dalam menyelesaikan konflik antara Warga Kampung Pulo dan Aparat atas faktor kepentingan wilayah sehingga menimbulkan aksi penolakan yang dilakukan oleh Warga Kampung Pulo yang pertama yaitu dibutuhkan upaya Mediasi serta pertimbangan aspek kepatutan dan kepantasan. Seperti konflik penggusuran ini bisa saja menjadi bencana kalau semua pihak tidak paham ganti rugi. Oleh karena itu, filosofi utamanya tetap menghargai kepemilikkan lahan masyarakat.
Apabila tidak dapat dilakukan dengan cara mediasi selanjutnya menggunakan cara Subjugation. Subjugation adalah suatu bentuk akomodasi dengan cara meminta pihak lemah untuk mentaati aturan pihak yang kuat. Dapat dilihat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kekuasaan dalam mengatur wilayah DKI Jakarta sehingga pihak ini dianggap pihak yang kuat. Sedangkan warga Kampung Pulo dapat dikatakan merupakan pihak yang lemah. Oleh karena itu, warga Kampung Pulo harus mentaati aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penggusuran yang telah disepakati bersama. Akan tetapi, telah banyak penelitian ataupun pengalaman yang membuktikan bahwa banyak pihak-pihak tertentu yang tidak setuju dan tidak memuaskan pada bentuk akomoadasi ini.
Dan hal atau cara terakhir upaya penyelesaian yang dapat dilakukan adalah Ajudikasi, yaitu bentuk akomodasi yang dilakukan lewat jalur pengadilan. Pengadilan dalam hal ini adalah lembaga hukum yang diakui untuk menjalankan pemberian keputusan terhadap perkara perdata maupun pidana. Pada perkara ini salah satu atau perwakilan dari pihak mereka masing-masing datang ke pengadilan untuk menyelesaikan atas sengketa atanah di Kampung Pulo tersebut. Dengan hal itu, keputusan akan diputuskan oleh hakim. Dan apabila ada salah satu yang melakukan pelanggaran atas ketetapan keputusan hakim tersebut maka ia akan terkena hukuman ataupun sanksi yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut di pengadilan, baik warga Kampung Pulo atau Aparat sekalipun yang berada di bawah pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta.
Apabila konflik atas kepentingan kewilayahan tersebut telah selesai, hal selanjutnya yang dilakukan adalah bagaimana cara mengembalikan integrasi warga Kampung Pulo yang telah dibangunnya bertahun-tahun namun terpecah begitu saja sehingga memicu rusaknya hubungan antarmasyarakatnya karena pindah akibat program pemerintah yang pada hakikatnya juga untuk kepentingan negara ini. Selain antarsesama warga Kampung Pulo, juga diperlukan reintegrasi, yaitu sebagian upaya untuk membangun kembali norma-norma dan nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga yang mengalami perubahan-terhadap pihak Aparat agar tidak ada yang tersakiti ataupun ada pihak yang tidak menerima akan hal itu sehingga muncul niat buruk suatu pihak yang akan berdampak munculnya lagi konflik. Maka hal yang dilakukan kepada pihak-pihak yang berkonflik adalah melakukan perdamaian dan menyadari kesalahan-kesalahan tindakan yang telah diperbuatnya. Selain itu, pihak yang melakukan penggusuran mengganti rugi tempat tinggal rumah warga Kampung Pulo serta memberikan segala kemudahan mereka seperti semula adanya dengan memberikan fasilitas yang lengkap dan memadai.
BAB V
PENUTUP
1. Kesimpulan
Konflik adalah suatu pertentangan yang terjadi antara dua pihak dan masing-masing berusaha mempertahankan hidup, eksistensi dan prinsipnya. Konfik antar kelas sosial adalah konflik yang umumnya terjadi karena perbedaan kepentingan masing-masing kelas sosial, sama halnya seperti pada konflik dalam pembahasan ini. Oleh karena itu dibutuhkan suatu upaya penyelesaiannya untuk mengatasi konflik tersebut yaitu dengan cara integrasi dan reintegrasi di dalam suatu masyarakat yang mengalami konflik.
2. Saran
Ada beberapa solusi yang harus pemerintah lakukan dalam menggusur suatu kawasan. Tanpa solusi yang jelas maka pemerintah dilarang untuk melakukan penggusuran. Hingga saat ini belum banyak terdapat solusi yang tepat yang direncanakan oleh pemerintah ketika terjadi penggusuran. Penggusuran seringkali dilakukan secara paksa sehingga menimbulkan suatu integrasi masyarakat yang terkena penggusuran di dalamnya terjadi konflik kemudian menimbulkan perpecahan. Pemprov DKI Jakarta juga perlu memahami bahwa kampung adalah rumah. Untuk merumahkan kembali warga, warga harus dilibatkan aktif dalam prosesnya. Karena tak mudah bagi seseorang terutama warga Kampung Pulo menerima tempat tinggal baru. Sebab, mereka tak miliki referensi tempat yang baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pemerintah sudah seharusnya berkaca pada pengalaman-pengalaman baik di dalam negeri untuk mencegah penggusuran yang mana banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat di dalamnya, terutama mementingkan upaya penyelesainnya melalui integrasi dan reintegrasi sosial di dalam masyarakat. Sebab prosesnya akan cukup sulit dan butuh waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan yang telah dibangun di dalam masyarakat.
Daftar Pustaka
https://ciliwungmerdeka.org/kronologi-keotik-penggusuran-kampung-pulo/
https://www.meraknet.com/2015/11/makalah-konflik-sosial.html
https://www.liputan6.com/news/read/2300009/akhir-drama-kampung-pulo
https://rujak.org/beberapa-solusi-alternatif-tanpa-penggusuran-paksa/
https://www.dictio.id/t/bagaimana-cara-mengatasi-konflik-antar-individu-maupun-antar-kelompok-didalam-organisasi/69452
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penggusuran
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan
https://alghif.wordpress.com/2014/09/22/beberapa-solusi-alternatif-tanpa-penggusuran-paksa/amp/
https://blog.unnes.ac.id/setrong/2015/12/24/bab-5-integrasi-dan-integrasi-sosial-sebagai-upaya-pemecahan-masalah-konflik-dan-kekerasan-sosiologi-sma-kelas-xi/
LAMPIRAN
     
   
   

1 komentar:

Alstarrunsky mengatakan...

wah hebatttt;)